Pembahasan kuota data internet hangus lantaran masa berlaku telah habis menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Banyak yang penasaran kemana larinya kuota atau data internet yang telah habis masa berlaku tersebut.
Hal ini turut dibahas dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) dengan mengangkat tema ‘Mekanisme Kuota Data Hangus’ yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Diskusi ini menghadirkan lima pembicara antara lain Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); lalu Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Regulasi layanan kuota data internet
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir dalam pemaparannya menjelaskan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet.
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa ‘deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan’,” ujarnya.
Dengan kata lain, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dimana operator wajib menyampaikan.
Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.